Rabu, 18 Mei 2016

VISA

Pengertian VISA
Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatu negara diluar negeri berupa cap di dalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya. Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri.
Macam-macam Visa
  1. 1.      Visa diplomatik.
  2. 2.      Visa dinas.
  3. 3.      Visa biasa.
Jenis Visa Biasa
Menurut maksud dan tujuan perjalana
  1. Visa transit
  2. Visa kunjungan wisata.
  3. Visa kunjungan usaha.
  4. Visa kunjungan sosial budaya.
  5. Visa berdiam (tinggal) sementara.
Kebijakan Bebas Visa
Yang dimaksud bebas Visa dalam hal ini adalah karena adanya kesepakatan antara masing-masing negara tersebut.
Contoh :
  • Anggota ASEAN bisa bebas dari biaya, Visa (jangka waktunya 2 minggu).
  • Untuk negara-negara yang termasuk BVW (bebas Visa Wisata).
Prosedur Memperoleh Visa
  1. Mengisi format permohonan diperwakilan negara yang dituju.
  2. Diteliti, keperluan/tujuan, identitas.
  3. Diizinkan/ditolak.
Hal-hal yang belum tercantum di dalam VISA
  • Nomor VISA (berupa nomor urut dalam permohonan VISA).
  • nama pemegang VISA
  • No. dan tanggal penguasaan Direktur Jenderal imigrasi.
  • Maksud dan tujuan.
  • Tanggal beteas kedatangan di Indonesia.
  • Bea-bea yang telah dipungut.
Untuk permohonan VISA bentuk formulir berbeda-beda sesuai dengan jenis VISA yang diminta. Namun, pada dasaranya poin-poin yang harus diisi sama, yaitu antara lain :
  • Nama
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kebangsaan.
  • Nomor paspor
  • Pekerjaan
  • alamat tetap
  • Negara tujuan
  • Nama pelabuhan masuk/keluar
  • Tanggal permohonan
  • Tanda tangan permohonan
  • Foto.