Rabu, 18 Mei 2016

PASPOR

Pengertian Paspor
Adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya seta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri.
Macam-macam Paspor
  • Paspor diplomatik
  • Paspor Dinas
  • Paspor Biasa
  • Paspor untuk orang asing
  • Paspor lainnya
  1. Surat perjalanan laksana paspor
  2. Joint passport (pasport keluarga)
  3. Paspor untuk naik gaji
Masa berlakunya
  • Paspor diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tuganya.
  • Paspor dinas, masa berlakunya 1 sd 2 tahun.
  • Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman).
  • Paspor untuk orang asing (stateless pasport), masa berlakunya adalah 1 tahun.
  • Surat perjalanan laksana pasport, masa berlakunya 1 kali perjalanan.
Proses Pengeluaran
  • Paspor dinas dan diplomatis diberikan, diperpanjang waktunya di ubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk.
  • Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri kehakiman/pegawai yang ditunjuk.
Proses Mendapatkan Paspor
Permohonan Paspor :
  • Mengisi formulir yang telah dipersiapkn (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel agent semua syarat diserahkan proses selanjutnya agent yang menangani).
  • Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses kurang lebih selama 4 hari.
  • Pemotretan di kantor imigrasi.
  • Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai kurang lebih 7 hari/kilat kurang lebih 3 hari).
Syarat-syarat Permohonan Paspor
  • KTP (Kartu tanda penduduk) dan kartu keluarga.
  • Akte kelahiran dan nikah.
  • Surat kewarganegaraan ( WNI )
  • Surat ganti nama ( bila ex WNA dan berganti nama ).
  • Pas foto.
  • Surat sponsor perusahaan/izin perusahaan.
  • Surat izin orang tua/suami.
Isi Lembaran Paspor
  • Petunjuk khusus.
  • Identitas.
  • Masa berlaku paspor.
  • Disahkan oleh kepala imigrasi.
  • Catatan pengesahan (4 lembar).
  • UU kewarganegaraan.
Ketentuan yang lain
  • Paspor Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu.
  • Bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan diancam hukuman dan dianggap tindak kejahatan.
  • Jika paspor hilang yang bersangkutan harus cepat-cepat melaporkan ke kantor imigrasi setempat.
Semua paspor baik yang masih berlaku/tidak adalah milik negara