Rabu, 18 Mei 2016

Fiscal/Fiskal

 Pengertian
adalah suatu surat keterangan/pemberitahuan bahwa seseorang telah membayar pajak kepada negaranya untuk suatu perjalanan keluar negeri. Kebebasan tidak membayar Fiskal hanya deapat diberikan kepada :
  • Korps Diplomat5ik (keluarganya)
  • Pegawai-pegawai pemerintahan yang melakukan perjalanan untuk tujuan tugas negara (tidak termasuk keluarga)
  • Pejabat-pejabat negara yang melakukan perjalanan untuk tujuan tugas kenegaraan
  • penduduk yang berdomisili disekitar Cross Border
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang kembali ke Indonesia lebih dari satu kali dalam satu tahun dengan menggunakan penerbangan Garuda.