Rabu, 18 Mei 2016

Exit/Re-Entry Premit

Pengertian
adalah surat keterangan izin keluar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya.
  • Exit : keluar
  • Permit : Ijin
Exit permit hanya berlaku satu kali perjalanan. Oleh karena itu setiap orang melakukan perjalanan keluar negeri harus memohon Exit Permit.
Re-Entry Premit
adalah surat keterangan izin untuk memasuki negara yang ditinggalkan.
  • Re-Entry : memasuki kembalui
  • Permit : Ijin